Halaman

Visit Hanumrais.com
PBB Depok merupakan iuran wajib terkait bangunan dan asset milik para wajib pajak. Anda bisa melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran melalui situs resmi PBB. Berikut cara mudah pembayaran PBB Depok di situs resmi!

Cara Bayar PBB Depok di Situs Resmi PBB. Simak Disini!

1. Kunjungilah halaman PBB Depok


Anda bisa mengunjungi halaman resmi PBB Depok yang tersedia dengan tampilan beragam menu. Bagian beranda biasanya diisi dengan ucapan selamat datang kepada para wajib pajak yang datang langsung ke situs resmi.

Banyak menu terkait PBB yang bisa anda lakukan pengcekannya seperti BPHTB dan E-PBB dan pembayaran secara langsung.

2. Pilih BPHTB dan E-PBB


Pada menu ini, para pengguna bisa melakukan pengcekan PBB Depok yang ditagihkan. Anda juga bisa melakukan pembayaran secara langsung sesuai dengan nominal PBB Depok yang ditampilkan sebelumnya.

3. Masukkan Data Objek Pajak


Langkah selanjutnya adalah pengisian data objek pajak yang sudah tersambubg dengan data pribadi para wajib pajak. Jangan lupa dengan tahun pembayaran pajak yang akan dilakukan.

Setelah memasukkan nomor objek pajak yang dibutuhkan, lanjutkan pembayaran dengan klik menuju.

4. Tagihan PBB Depok


Setelah memasukkan data objek pajak yang dibutuhkan, silahkan sesuaikan tagihan PBB dengan data diri masing-masing pengguna.

Nomor objek pajak yang diberikan biasanya terdiri dari 18 digit nomor dan setiap digit tersebut memiliki makna atas kodenya sendiri.

Tagihan PBB yang ditampilkan ini sangat berguna bila anda melakukan pembelian online di e-commerce karena biasanya e-commerce tidak akan melakukan ganti rugi jika terdapat kesalahan ketika membayar.

5. Metode pembayaran


Setelah mengetahui nominal pajak yang akan dibayarkan,tentukanlah metode pembayaran yang akan digunakan. Para wajib pajak yang melakukan pengecekan nominal PBB Depok di situs BPHTB disarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung pada kantor pajak terkait.

Selain versi website, situs BPHTB juga telah mengeluarkan aplikasi E-PBB yang bisa anda unduh secara gratis kepada seluruh wajib pajak untuk proses registrasi E-SPPT serta melhat bagaimana proses pelayanan PBB yang dilaksanakan.

Cara Bayar PBB Depok di Situs Resmi PBB. Simak Disini!

PBB Depok merupakan iuran wajib terkait bangunan dan asset milik para wajib pajak. Anda bisa melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran melalui situs resmi PBB. Berikut cara mudah pembayaran PBB Depok di situs resmi!

Cara Bayar PBB Depok di Situs Resmi PBB. Simak Disini!

1. Kunjungilah halaman PBB Depok


Anda bisa mengunjungi halaman resmi PBB Depok yang tersedia dengan tampilan beragam menu. Bagian beranda biasanya diisi dengan ucapan selamat datang kepada para wajib pajak yang datang langsung ke situs resmi.

Banyak menu terkait PBB yang bisa anda lakukan pengcekannya seperti BPHTB dan E-PBB dan pembayaran secara langsung.

2. Pilih BPHTB dan E-PBB


Pada menu ini, para pengguna bisa melakukan pengcekan PBB Depok yang ditagihkan. Anda juga bisa melakukan pembayaran secara langsung sesuai dengan nominal PBB Depok yang ditampilkan sebelumnya.

3. Masukkan Data Objek Pajak


Langkah selanjutnya adalah pengisian data objek pajak yang sudah tersambubg dengan data pribadi para wajib pajak. Jangan lupa dengan tahun pembayaran pajak yang akan dilakukan.

Setelah memasukkan nomor objek pajak yang dibutuhkan, lanjutkan pembayaran dengan klik menuju.

4. Tagihan PBB Depok


Setelah memasukkan data objek pajak yang dibutuhkan, silahkan sesuaikan tagihan PBB dengan data diri masing-masing pengguna.

Nomor objek pajak yang diberikan biasanya terdiri dari 18 digit nomor dan setiap digit tersebut memiliki makna atas kodenya sendiri.

Tagihan PBB yang ditampilkan ini sangat berguna bila anda melakukan pembelian online di e-commerce karena biasanya e-commerce tidak akan melakukan ganti rugi jika terdapat kesalahan ketika membayar.

5. Metode pembayaran


Setelah mengetahui nominal pajak yang akan dibayarkan,tentukanlah metode pembayaran yang akan digunakan. Para wajib pajak yang melakukan pengecekan nominal PBB Depok di situs BPHTB disarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung pada kantor pajak terkait.

Selain versi website, situs BPHTB juga telah mengeluarkan aplikasi E-PBB yang bisa anda unduh secara gratis kepada seluruh wajib pajak untuk proses registrasi E-SPPT serta melhat bagaimana proses pelayanan PBB yang dilaksanakan.

Tidak ada komentar